Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang menjadi sarana pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui suatu informasi. Kemerdekaan pers juga merupakan unsur penting bagi terciptanya masyarakat yang demokratis. Untuk itu, kemerdekaan pers perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan hati nurani, kepentingan bangsa, hak asasi manusia, serta keberagaman masyarakat.
Sebagai landasan moral dan etika profesi, awak redaksi Berita Santri berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik ini dalam setiap pelaksanaan tugas peliputan, penulisan, penyuntingan, dan penayangan berita — dilandasi semangat menjaga marwah jurnalistik sekaligus nilai-nilai keislaman yang moderat dan rahmatan lil ‘alamin.
Pasal 1 — Independensi dan Itikad Baik
Wartawan Berita Santri bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik media. Akurat berarti dapat dipercaya kebenarannya sesuai fakta yang sesungguhnya, dilakukan dengan cara-cara profesional. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat semata-mata untuk merugikan pihak lain.
Pasal 2 — Cara Profesional
Wartawan Berita Santri menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran: Cara-cara profesional mencakup: menunjukkan identitas kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; melakukan konfirmasi dan check and recheck terhadap kebenaran informasi; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam peliputan bencana atau kejahatan seksual; serta tidak melakukan plagiat, termasuk mengutip tanpa menyebutkan sumbernya.
Pasal 3 — Berimbang, Tidak Beropini, dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan Berita Santri selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck kebenaran informasi. Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi berarti setiap berita merupakan sajian fakta, sedangkan opini wartawan tentang seseorang dan atau suatu masalah tidak dicampuradukkan ke dalam pemberitaan. Asas praduga tak bersalah berarti dalam pemberitaan, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
Pasal 4 — Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
Berita Santri tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan dengan itikad buruk untuk merugikan orang lain. Sadis berarti penggambaran kekerasan secara berlebihan dan tidak perlu. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis atau tidak senonoh yang semata-mata dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Pasal 5 — Perlindungan Identitas dalam Kasus Kesusilaan dan Anak
Berita Santri tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku maupun korban kejahatan.
Penafsiran: Identitas mencakup nama, alamat, foto, dan hal lain yang dapat mengarahkan pada dugaan atas diri korban atau pelaku anak. Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk santri yang masih berstatus anak.
Pasal 6 — Tidak Menyalahgunakan Profesi
Wartawan Berita Santri tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran: Menyalahgunakan profesi berarti memanfaatkan profesi sebagai wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Suap berarti segala pemberian dalam bentuk uang, barang, dan atau fasilitas lainnya yang memengaruhi independensi pemberitaan.
Pasal 7 — Hak Tolak dan Kerahasiaan Sumber
Wartawan Berita Santri memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai kesepakatan.
Penafsiran: Hak tolak berarti hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber beserta keluarganya. Off the record berarti informasi yang tidak untuk diberitakan.
Pasal 8 — Anti-Diskriminasi
Wartawan Berita Santri tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9 — Menghormati Hak Privasi
Wartawan Berita Santri menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran: Kehidupan pribadi berarti hal ihwal seseorang yang melekat pada dirinya dan keluarganya. Kepentingan publik berarti menyangkut kepentingan orang banyak, bukan sekadar rasa ingin tahu.
Pasal 10 — Ralat, Koreksi, dan Permintaan Maaf
Wartawan Berita Santri segera mencabut, mengoreksi, serta meralat setiap berita yang keliru dan tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca atau pemirsa.
Penafsiran: Kesalahan dikoreksi dengan diberi tanda dan penjelasan yang cukup agar diketahui publik bahwa berita tersebut telah dikoreksi.
Pasal 11 — Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan Berita Santri melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran: Hak jawab berarti hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi berarti hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media, baik tentang dirinya maupun orang lain.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan dan kontributor Berita Santri dalam menegakkan integritas jurnalistik. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenai sanksi berupa teguran, pencabutan hak menulis, hingga pemutusan hubungan kerja sama, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kode etik ini disusun mengacu pada prinsip-prinsip umum etika jurnalistik yang berlaku bagi insan pers di Indonesia dan dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan kebutuhan redaksi.