Madrasah dan Pesantren Diimbau Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan
Seluruh madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, diminta membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan. Langkah ini menjadi tindak lanjut nota kesepakatan antara Kemenag Jepara dan Pemerintah Kabupaten Jepara, untuk memperkuat perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan.
Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin mengatakan, setiap lembaga pendidikan diminta membentuk satgas pencegahan kekerasan melalui surat keputusan. Tim itu bertugas mendukung upaya pencegahan dan penanganan, apabila terjadi dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami sudah meminta setiap pondok pesantren dan lembaga pendidikan membentuk satgas pencegahan kekerasan, yang ditetapkan melalui surat keputusan. Satgas itu juga kami minta dilaporkan kepada Kemenag,” ujarnya, pada penandatanganan nota kesepakatan tersebut, di Aula Kantor Kemenag setempat, Senin (29/6/2026).
Menurut dia, pihaknya telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan DP3AP2KB dan Polres Jepara selama beberapa tahun. Kini, kerja sama itu diperkuat melalui nota kesepakatan bersama.
Disampaikan, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah. Hal itu berlaku bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan. Dengan begitu, proses belajar dapat berlangsung tanpa rasa takut.
“Ketika lingkungan pendidikan sudah aman, nyaman, dan ramah, anak-anak dapat belajar tanpa rasa takut. Mereka juga bisa menyerap ilmu dengan baik dan tumbuh menjadi generasi yang berkarakter,” kata Akhsan.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, pemerintah daerah bersama Kemenag akan terus memperkuat pengawasan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kekerasan di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
“Harapan kami, orang tua merasa aman dan nyaman menitipkan pendidikan anak-anaknya di madrasah maupun pondok pesantren. Pengawasan harus diperkuat, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar bupati.